Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Happy New Year 2022


MENU
Jenis : KKM
Judul : PERLINDUNGAN HUKUM MEREK TERDAFTAR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS (Studi Putusan Nomor 2/Pdt.Sus.HKI/Merek/2020/PN Niaga Mdn)
Subjek : Hukum Kepemilikan, Hak Milik Pribadi
Pengarang : IBRAHIM MUHAMMAD NUR
Pembimbing : Agus Mardianto Sukirman
Prodi : ILMU HUKUM
Tahun : 2022
Call Number : 346.04 NUR p
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan hak untuk melindungi kekayaan
yang timbul dari olah pikir manusia. HKI yang melekat pada suatu karya sangat
penting untuk dilindungi. HKI terdiri dari beberapa bagian salah satu bagiannya
adalah merek. Merek sangat penting bagi pelaku usaha dalam dunia periklanan dan
pemasaran yang nantinya dapat menimbulkan keuntungan secara komersial.
Pendaftaran merek sebagai salah satu upaya perlindungan hukum bagi pemilik
merek. Persaingan usaha yang semakin meningkat menyebabkan terjadinya
kecurangan dengan meniru merek orang lain. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap merek terdaftar “Goat
Brand” dalam Putusan Nomor 2/Pdt.sus/Merek/2020/PN Niaga Mdn ditinjau dari
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan
spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data
sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan
hukum tersier. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan,
kemudian data yang diperoleh disajikan dalam bentuk teks naratif dan metode
analisis data yang digunakan yaitu metode normatif kualitatif.
Berdasarkan data hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa
upaya perlindungan hukum merek “Goat Brand” milik Penggugat dalam Putusan
Nomor 2/Pdt.sus/Merek/2020/PN Niaga Mdn. telah sesuai dengan ketentuan yang
diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi
Geografis. Merek “2 Kambing” milik Tergugat telah terbukti memiliki persamaan
pada pokoknya dengan merek “Goat Brand” atau ”Merek Kambing” milik
Penggugat serta terdapat unsur itikad tidak baik. Akibat hukum terhadap Merek “2
Kambing” milik Tergugat yakni Turut Tergugat mencabut Hak atas Merek “2
Kambing” dan mencoret Merek tersebut dari Daftar Umum Merek serta
diumumkan dalam Berita Resmi Merek oleh Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Merek Terdaftar, Pembatalan Merek
Kembali