Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Happy New Year 2022


MENU
Jenis : KKM
Judul : PERLINDUNGAN HUKUM MEREK SKINCARE TERKENAL MS GLOW BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS DALAM PUTUSAN NOMOR 2/PDT.SUS-HKI/MEREK/2022/PN NIAGA MDN
Subjek : Hukum Kepemilikan, Hak Milik Pribadi
Pengarang : JIHAN NABILA MILENIA
Pembimbing : Agus Mardianto Sukirman
Prodi : ILMU HUKUM
Tahun : 2023
Call Number : 346.04 MIL p
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Merek sebagai salah satu bagian dari Hak Kekayaan Intelektual yang memiliki
perlindungan hukum. Merek sangat penting bagi publik dalam menentukan suatu kualitas
barang dan/atau jasa yang diproduksi yang nantinya dapat menimbulkan keuntungan
secara komersial. Pendaftaran merek sebagai salah satu upaya perlindungan hukum bagi
pemilik merek. Persaingan usaha yang semakin meningkat menyebabkan terjadinya
kecurangan dengan meniru merek orang lain, terutama merek terkenal. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap merek skincare
“MS GLOW” dalam putusan nomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Mdn serta
akibat hukum pembatalan merek milik Tergugat ditinjau dari Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi
penelitian deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang
terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.
Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan, kemudian data yang
diperoleh disajikan dalam bentuk teks naratif dan metode analisis data yang digunakan
yaitu metode normatif kualitatif.
Berdasarkan data hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa

pembatalan merek “PSTORE GLOW” milik Tergugat dalam putusan nomor 2/Pdt.Sus-
HKI/Merek/2022/PN Niaga Mdn telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal

21 ayat (1) huruf b dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek
dan Indikasi Geografis. Merek “PSTORE GLOW” milik Tergugat telah terbukti
memiliki persamaan secara keseluruhan dengan merek “MS GLOW” milik Penggugat
serta terdapat unsur iktikad tidak baik. Akibat hukum terhadap Merek “PSTORE
GLOW” milik Tergugat dalam pembatalan merek dilakukan dengan mencoret Merek
“PSTORE GLOW” milik Tergugat dalam Daftar Umum Merek yang diumumkan dalam
Berita Resmi Merek oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Kata kunci : Perlindungan hukum, Merek terkenal
Kembali