Abstrak :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sinkronisasi pengaturan
perlindungan hukum dan bentuk perlindungan hukum masyarakat dalam
pengaturan kehamilan dan kontrasepsi pada struktur peraturan perundang-
undangan Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah
metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statue
approach), pendekatan analitis (analytical approach), pendekatan konseptual
(conceptual approach). Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah inventarisasi
hukum, sinkronisasi hukum dan penemuan hukum in concreto. Jenis data yang
digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan dan
dokumenter. Hasil penelitian diketahui bahwa perlindungan hukum masyarakat
dalam pengaturan kehamilan dan kontrasepsi pada struktur peraturan perundang-
undangan Indonesia telah menunjukkan adanya taraf sinkronisasi yang artinya
bahwa antara peraturan yang derajatnya lebih rendah tidak bertentangan dengan
peraturan yang derjatnya lebih tinggi dan peraturan yang lebih tinggi menjadi dasar
dibentuknya peraturan yang lebih rendah serta adanya keserasian antara peraturan
yang sederajat. Akan tetapi, Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2014 tentang
Kesehatan Reproduksi tidak mencantumkan Undang-Undang Nomor 52 Tahun
2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga dalam
mengingat, padahal substansi kedua peraturan tersebut sangat berkaitan. Bentuk
perlindungan hukum masyarakat dalam pengaturan kehamilan dan kontrasepsi pada
struktur peraturan perundang-undangan Indonesia meliputi: jaminan pengaturan
masyarakat memperoleh pelayanan prakontrasepsi; jaminan pengaturan
masyarakat memperoleh pelayanan kontrasepsi; jaminan pengaturan masyarakat
memperoleh pelayanan pasca kontrasepsi.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Masyarakat, Pengaturan Kehamilan dan
Kontrasepsi.
|