Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Happy New Year 2022


MENU
Jenis : KKM
Judul : PERLINDUNGAN HUKUM LANJUT USIA DALAM PELAYANAN KESEHATAN
Subjek : Hukum Kesehatan Umum
Pengarang : RENALDI WIJAYA
Pembimbing : Nayla Alawiya Ulil Afwa
Prodi : ILMU HUKUM
Tahun : 2022
Call Number : 344.04 WIJ p
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sinkronisasi pengaturan dan bentuk
perlindungan hukum lanjut usia dalam pelayanan kesehatan. Metode penelitian yang
digunakan adalah yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan
(statute approach), pendekatan analitis (analytical approach), dan pendekatan
konseptual (conceptual approach). Spesifikasi penelitian dalam penelitian ini adalah
inventarisasi peraturan perundang-undangan, sinkronisasi hukum, dan penemuan
hukum in concreto. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, diperoleh hasil bahwa
pengaturan perlindungan hukum lanjut usia dalam pelayanan kesehatan pada struktur
peraturan perundang-undangan Indonesia telah menunjukkan taraf sinkronisasi. Akan
tetapi ditemukan fakta normatif, bahwa dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan terkait pelayanan kesehatan bagi lanjut usia hanya diatur dalam 1
(satu) pasal dan tidak memerintahkan untuk diatur lebih lanjut dalam peraturan
dengan derajat lebih rendah, sehingga pengaturan pelayanan kesehatan lanjut usia
belum diatur secara terperinci. Bentuk perlindungan hukum lanjut usia dalam
pelayanan kesehatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada meliputi:
jaminan pengaturan lanjut usia mendapatkan pelayanan geriatri secara terpadu dengan
pendekatan multidisiplin yang bekerja secara interdisiplin; jaminan pengaturan
rujukan Pasien Geriatri (lanjut usia) ke fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjutan;
jaminan pengaturan memperoleh layanan kesehatan tanpa adanya diskriminasi;
jaminan pengaturan memperoleh pelayanan kesehatan pada sarana kesehatan milik
Pemerintah; jaminan pengaturan ketersedian fasilitas pelayanan kesehatan lanjut usia;
jaminan pengaturan pelayanan kesehatan terhadap kondisi fisik, mental dan
sosialnya; jaminan pengaturan mendapatkan pelayanan kesehatan bagi lanjut usia
yang tidak mampu dengan mendapatkan keringan biaya.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Lanjut Usia, Pelayanan Kesehatan
Kembali