Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Happy New Year 2022


MENU
Jenis : KKM
Judul : PERLINDUNGAN HUKUM KREDITOR TERHADAP TAGIHAN KREDITOR YANG DITOLAK OLEH KURATOR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG DALAM PUTUSAN NOMOR 197/PDT.SUS-RENVOIPROSEDUR/2019/PN.NIAGA.JKT.PST
Subjek : Hukum Dagang
Pengarang : MUHAMAD SETYA ADI PRATAMA
Pembimbing : Sukirman Agus Mardianto
Prodi : ILMU HUKUM
Tahun : 2022
Call Number : 346.07 PRA p
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Renvoi Prosedur sebagai perlindungan hukum bagi para Kreditor yang
tagihannya ditolak oleh Kurator dalam suatu perkara kepailitan. Dalam Pasal 127
Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
mengatur perlindungan hukum dengan cara memfasilitasi kreditor yang tagihannya
ditolak oleh kurator dengan mengajukan keberatan secara tertulis yang memuat
alasan-alasan pendukung atas penolakan tagihan kreditor oleh kurator dengan
disertai bukti-bukti kepada Majelis Hakim Pemutus melalui Hakim Pengawas.
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana Renvoi Prosedur dalam
putusan nomor 197/Pdt.Sus-RenvoiProsedur/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst apabila
ditinjau dari Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan
spesifikasi penelitian deskriptif. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder
yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Metode pengumpulan
data dilakukan dengan studi kepustakaaan, data yang diperoleh disajikan dengan
teks naratif, dan metode analisis data yang digunakan adalah metode normatif
kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa
perlindungan hukum kreditor terhadap tagihan kreditor yang ditolak kurator dalam
Putusan Nomor 197/Pdt-sus-renvoiprosedur/2019 /pn.niaga.jkt.pst telah sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 132 Undang-Undang Nomor 37 Tahun
2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang serta akibat
hukum tagihan kreditor yang ditolak kurator adalah renvoi prosedur yang telah
sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 127 Undang-Undang Nomor 37
Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. PT
DADA INDONESIA terbukti mempunyai tagihan kepada PT YEYEOM DESIGN
sehingga hakim pengawas mempersilahkan kreditor untuk mengajukan gugatan
terhadap sengketa pencocokan piutang Renvoi Prosedur ke pengadilan niaga.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Kepailitan, Renvoi Prosedur
Kembali