Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Happy New Year 2022


MENU
Jenis : KKM
Judul : SISTEM KERJA DAN PENGAWASAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM TATANAN NORMAL BARU
Subjek : Manajemen Personalia, Manajemen Sumber Daya Manusia, Manajemen SDM
Pengarang : RAMADHANI EKO SANTOSO
Pembimbing : Sri Hartini Tedi Sudrajat
Prodi : ILMU HUKUM
Tahun : 2021
Call Number : 658.3 SAN s
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Pandemi COVID-19 yang melanda seluruh dunia dan tak terkecuali
Indonesia mengakibatkan adanya perubahan dalam segala aspek kehidupan. Salah
satu yang mengalami dampaknya adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)
dalam hal sistem kerja dan pengawasannya sehari-hari. Dengan adanya Pandemi
COVID-19 maka muncul aturan baru mengenai sistem kerja dan pengawasan dalam
tatanan normal baru pandemi COVID-19 yang termuat dalam Surat Edaran Nomor
58 Tahun 2020.
Dalam penelitian ini membahas mengenai sistem kerja dan pengawasan
pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam tatanan normal baru berdasarkan pada
Surat Edaran Nomor 58 Tahun 2020. Tipe penelitian dalam penulisan ini adalah
penelitian hukum normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Metode
pengumpulan dan pengolahan data dalam penelitian ini dengan menggunakan
metode studi kepustakaan yang direduksi kemudian disajikan dalam bentuk teks
naratif secara sistematis.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dalam Tatanan
Normal Baru, terdapat penyesuaian sistem kerja terhadap Pegawai Aparatur Sipil
Negara yang pada mulanya semua pekerjaan pegawai ASN dilaksanakan di kantor
menjadi lebih fleksibel. Pada masa Pandemi COVID-19 khususnya dalam Tatanan
Normal Baru, dilakukan sistem kerja yang sedikit berbeda dari sebelumnya.
Pengawasan dalam Tatanan Normal Baru dilakukan dengan cara pengawasan tidak
langsung secara fisik. Pengawasan yang dilakukan dalam hal ini adalah pengawasan
melekat yaitu pengawasan yang dilakukan oleh setiap pimpinan terhadap
bawahannya yang diakukan melalui pengawasan tidak langsung yaitu dengan
memantau laporan kerja dari setiap pegawai.
Kata Kunci: Sistem Kerja, Pengawasan, Aparatur Sipil Negara (ASN),

Tatanan Normal Baru.
Kembali