Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Happy New Year 2022


MENU
Jenis : KKM
Judul : TINDAK PIDANA TANPA HAK DENGAN SENGAJA IKUT SERTA BERMAIN JUDI DI TEMPAT UMUM (Tinjauan Yuridis terhadap Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor :16 /Pid.B/2016/PN.Pwt.)
Subjek : Hukum Pidana
Pengarang : EGAR ARGA PERSADA
Pembimbing : Budiyono Haryanto Dwiatmodjo
Prodi : ILMU HUKUM (PARALEL)
Tahun : 2020
Call Number : 345 PER t
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Perjudian merupakan masalah sosial yang sulit ditanggulangi, perjudian
mempunyai dampak negatif terhadap moral masyarakat terutama generasi muda,
pada hakikatnya perjudian adalah bertentangan dengan agama, membahayakan
masyarakat, bangsa dan negara ditinjau dari kepentingan nasional. Tujuan
penelitian ini untuk mengetahui penerapan unsur-unsur tindak pidana tanpa hak
dengan sengaja ikut serta bermain judi di tempat umum dan untuk mengetahui
dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa
dalam putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor: 16 /Pid.B/2016/PN.Pwt
Penelitian menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi
Penelitian deskriptif analisis, Sumber data sekunder meliputi peraturan
perundang-undangan yang berlaku, literatur, hasil penelitian yang berhubungan
dengan pokok permasalahan serta Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor:
16 /Pid.B/2016/PN.Pwt. Pengumpulan data dengan studi kepustakaan, disajikan
dalam bentuk uraian, dianalisis dengan metode normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pertimbangan Hakim dalam
penerapan unsur-unsur tindak pidana tanpa hak dengan sengaja ikut serta bermain
judi ditempat umum telah sesuai dengan rumusan Pasal 303 (Bis) ayat (1) ke -2
KUHP. Perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi
unsur-unsur : Barang siapa; Tanpa hak, dengan sengaja ikut serta bermain judi
yang tidak ada ijinnya di tempat yang dapat dikunjungi umum
Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap tindak
pidana tanpa hak dengan sengaja ikut serta bermain judi di tempat umum dalam
putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor: 16 /Pid.B/2016/PN.Pwt, pertama,
Pasal 303 (Bis) ayat (1) ke -2 KUHP yang unsur-unsurnya telah terpenuhi.
Kedua, kelengkapan alat bukti berupa keterangan para saksi dan keterangan para
terdakwa, hal yang meringankan dan yang memberatkan serta fakta yang
terungkap dalam persidangan, ketiga, adalah subjektivitas hakim yang menilai
bahwa perbuatan para terdakwa dikehendaki dan dilakukan dengan kesadaran
serta dimengerti akibatnya.
Kata kunci: Dengan sengaja, ikut serta bermain judi, di tempat umum
Kembali