Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Happy New Year 2022


MENU
Jenis : KKM
Judul : TINDAK PIDANA SECARA BERSAMA - SAMA MENGGADAIKAN BENDA YANG MENJADI OBJEK JAMINAN FIDUSIA TANPA PERSETUJUAN DARI PENERIMA JAMINAN FIDUSIA (Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Purbalingga No. 117/Pid.Sus/2015/PN. Pbg)
Subjek :
Pengarang : GHANI IRFAN TRIYADI
Pembimbing : Dr.H. Noor Aziz Said, s.h.,m.s. Dr. Budiyono, s.h.,m.hum.
Tahun : 2017
Call Number :
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Dalam perkara ini diketahui bahwa Terdakwa dinyatakan telah terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana
dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan Alternatif Pertama, yaitu :
Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam
dalam Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 42 Tahun 1999
tentang jaminan Fidusia jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui
penerapan unsur-unsur Pasal 36 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang
Jaminan Fidusia jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam putusan Nomor: 117/Pid.
Sus/2015/PN. Pbg, dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum Hakim
Pengadilan Negeri Purbalingga dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa
dalam putusan perkara Nomor : 117/Pid. Sus/2015/PN. Pbg.
Untuk mencapai tujuan tersebut penulis menggunakan metode pendekatan
yuridis normatif, spesifikasi deskriptif analisis, sumber data sekunder: studi
kepustakaan, meliputi Putusan Pengadilan Negeri Purbalingga Nomor : 117/Pid.
Sus/2015/PN. Pbg, peraturan perundang-undangan, buku-buku, dan dokumen
resmi yang ada relevansinya dengan pokok permasalahan, disajikan dalam bentuk
uraian dan dianalisis secara normatif kualitatif.
Berdasarkan pembahasan terhadap hasil penelitian, maka dapat diambil
kesimpulan sebagai berikut : Dalam perkara ini diketahui bahwa kedudukan
Terdakwa adalah selaku Pemberi Fidusia kepada PT. FIF GROUP, pada sekira
akhir Tahun 2014, bersama dengan sdr. Suroto Als. Woto, telah menggadaikan 1
(satu) unit Sepeda Motor Honda Beat CW FI No. Pol. R 4978 DV beserta STNKnya
yang
merupakan
objek
jaminan
fidusia,
kepada
saksi
Ahmad
Sutrisno.
Selaku

penerima

fidusia dari Terdakwa, pihak PT. FIF GROUP tidak pernah memberi
persetujuan tertulis kepada Terdakwa untuk mengalihkan, menggadaikan atau
menyewakan objek jaminan fidusia. Terdakwa maupun saksi Suroto Alias Woto
sama-sama mempunyai kepentingan terhadap perbuatan menggadaikan obyek
jaminan fidusia tersebut, yaitu untuk memperoleh sejumlah uang, Terdakwa
dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
adalah sebagai yang melakukan.
Dalam perkara ini hakim telah mempertimbangkan dasar penjatuhan
pidana terhadap terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP,
yaitu dengan mendasarkan pada keterangan para saksi dan keterangan terdakwa,
serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan antara yang
satu dengan yang lain saling berhubungan. Di samping itu juga telah
mempertimbangkan terhadap hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi
terdakwa.
Kembali