Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Happy New Year 2022


MENU
Jenis : KKM
Judul : Tindak Pidana Prostitusi Online (Studi Terhadap Putusan Nomor 470/Pid.Sus/2014/PN.Sma)
Subjek :
Pengarang : Febriyana Elisabet
Pembimbing : Dr. Budiyono,SH, M.Hum., Dr. H.Setya Wahyudi SH., MH.,
Tahun : 2016
Call Number : 1740PD
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Lahirnya internet mengubah paradigma baru dalam kehidupan manusia.
Kehidupan manusia tidak lagi bersifat manual namun berkembang menjadi serba
online dan global, kehidupan berubah dari yang bersifat nyata (real) ke realitas
baru yang bersifat maya (virtual). Internet yang telah menjadi gaya hidup
masyarakat saat ini justru menghadirkan kompleksitas pemahaman salah satunya
adalah masalah prostitusi yang dilakukan secara online.Di indonesia sendiri belum
ada ketentuan hukum positif mengenai prostitusi online ini. Prostitusi online ini
dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik dan Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang
Pornografi, namun dalam kedua undang-undang tersebutjuga tidak disebutkan
secara khusus ketentuan mengenai prostitusi online.
Ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ini digunakan oleh hakim pada
perkara No. 470/Pid. Sus/2014/PN. Smn. Berdasarkan atas hasil penelitian,
penerapan unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE sudah
didasarkan pada fakta-fakta hukum dalam persidangan dan telah terpenuhi semua
unsur-unsurnya. Hakim Pengadilan Negeri Sleman yang memeriksa, mengadili
dan memutus perkara dalam Putusan Nomor 470/Pid. Sus/2014/PN. Smn,
sebelum menjatuhkan putusan pidana terhadap terdakwa MP, telah
mempertimbangkan aspek-aspek yang dilakukan secermat mungkin sesuai dengan
perundang-undangan terkait. Berdasarkan hal tersebut maka Majelis Hakim
menyatakan terdakwa MP terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak
pidana Mendistribusikan atau Mentransmisikan atau Membuat dapat Diaksesnya
Informasi Elektronik yang Memiliki Muatan Melanggar Kesesulilaan berdasarkan
rumusan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Kata Kunci: Prostitusi Online, Tindak Pidana Prostitusi Online
Kembali