Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Happy New Year 2022


MENU
Jenis : KKM
Judul : TINDAK PIDANA PERKOSAAN TERHADAP ANAK (Studi Kasus Putusan Nomor : 165/Pid.Sus/2017/PNTnr)
Subjek : Hukum Pidana
Pengarang : BAGUS NIZAR RIFQIANSAH
Pembimbing : Sanyoto Nurani Ajeng Tri Utami
Prodi : ILMU HUKUM
Tahun : 2020
Call Number : 345 RIF t
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Pembuktian adalah hal terpenting dalam hukum acara pidana dimana dalam suatu
pembuktian akan ditentukan hukuman serta nasib yang akan diterima oleh seorang
terdakwa dalam suatu persidangan sebagai akibat dari perbuatannya. Dalam suatu
pembuktian hak-hak asasi serta nasib seorang terdakwa benar-benar akan

ditentukan sehingga dalam pelaksanaan pembuktian harus sesuai dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana agar terdakwa benar-
benar mendapat hukuman sesuai dengan perbuatannya yang dengan seadil-adilnya

hingga tidak memberatkan maupun meringankannya. Pembuktian Tindak Pidana
Perkosaan terhadap Anak dalam Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor
165/Pid.Sus/2017/PNTnr perlu dilihat bagaimana pembuktiannya dalam putusan
tersebut serta apa akibat hukum yang timbul dari putusan tersebut bagi terdakwa.
Dalam Pembuktian Tindak Pidana Perkosaan terhadap Anak dalam Putusan
Pengadilan Negeri Ternate Nomor 165/Pid.Sus/2017/PNTnr terdapat tiga alat
bukti sehingga sudah melebihi batas minimal pembuktian menurut Pasal 183
KUHAP yaitu minimal terdapat dua alat bukti yang sah disertai dengan adanya
keyakinan hakim, alat bukti yang terdapat dalam putusan adalah keterangan saksi
yang terdiri dari 3 orang saksi, alat bukti surat Visum Et Repertum, dan alat bukti
keterangan terdakwa, yang mana dengan ini sudah melebihi batas minimum
pembuktian yaitu dua alat bukti menurut Pasal 183 KUHAP. Dan setelah alat-alat
bukti tersebut dihubungkan dengan unsur-unsur yang ada dalam Pasal 287 KUHP
hakim memperoleh keyakinan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan
tindak pidana perkosaan terhadap anak dan akibat hukum dari putusan tersebut
kepada terdakwa adalah jatuhnya putusan pemidanaan yang dimana akan
menghukum terdakwa atas perbuatannya melakukan tindak pidana perkosaan
terhadap anak.

Kata Kunci : Pembuktian, Tindak Pidana PerkosaanAnak, Akibat Hukum
Kembali